Search

Cuitan Bikin Onar' Mustofa Nahra Berujung Status Tersangka - detikNews

Jakarta - Anggota BPN Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus penyebaran hoax alias berita bohong soal kerusuhan 22 Mei 2019. Polri menyebut cuitan Mustofa telah menimbulkan keonaran.

Istri Mustofa, Cathy, menjelaskan, suaminya ditangkap polisi di kediaman mereka di Bintaro, Tangerang Selata, hari ini sekitar pukul 03.00 WIB. Usai ditunjukkan surat penangkapan, Mustofa langsung digiring ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, untuk diperiksa.

Dalam surat perintah penangkapan yang diperoleh detikcom, Mustofa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP Kap/61/V/2019/Dittipidsiber. Mustofa ditangkap karena sebagai pemilik/pengguna/pengakses/pengelola akun Twitter @AkunTofa dan @TofaLemonTofa. Mustofa diduga telah menyebarkan hoax dalam cuitannya di akun tersebut.

Dikonfirmasi detikcom, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul, membenarkan soal penangkapan Mustofa. Dia mengatakan, salah satu cuitan Mustofa telah menimbulkan keonaran.

"Cuitannya buat onar," ujar Kombes Rickynaldo, Minggu (26/5/2019). Dia membenarkan bahwa status Mustofa telah ditetapkan menjadi tersangka.


Cuitan yang dipersoalkan itu diunggah di akun Twitter @AkunTofa. Cuitan tersebut menggambarkan ada seorang anak bernama Harun (15) yang meninggal setelah disiksa oknum aparat.

"Innalillahi-wainnailaihi-raajiuun. Sy dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat yg disiksa oknum di Komplek Masjid Al Huda ini, syahid hari ini. Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yg terbaik disisi Allah SWT, Amiiiin YRA," demikian cuitan di @AkunTofa disertai emoticon menangis dan berdoa.

Dilihat detikcom hari ini pukul 11.30 WIB cuitan yang dipersoalkan tersebut masih ada akun Twitter @AkunTofa. Dalam cuitan selanjutnya, Mustofa Nahra sempat ikut meluruskan soal informasi tewasnya Harun disiksa oknum polisi setelah melihat pemberitaan di sejumlah media berdasarkan keterangan dari Polri. Namun, seperti yang dikatakan Polri, cuitan Mustofa itu kadung menyebar dan menimbulkan keonaran.

Sebelumnya, di media sosial memang ramai disebarkan informasi disertai narasi hoax bahwa ada korban anak di bawah umur bernama Harun Rasyid dipukuli hingga meninggal. Peristiwanya disebut terjadi di dekat Masjid Al-Huda di Jl Kp Bali XXXIII No 3, RT 2 RW 10, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.


Polri kemudian membantah isu hoax tersebut. Polri mengatakan peristiwa dalam video tersebut faktanya adalah penangkapan salah seorang perusuh bernama A alias Andri Bibir. Polri memastikan pelaku perusuh itu masih hidup. Peristiwa itu sendiri terjadi pada Kamis (23/5) pagi. Polri menegaskan narasi dalam video yang viral di Twitter hoax.

"Bahwa viral video berkonten dan narasi seolah-olah kejadian tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia akibat tindakan aparat. Ternyata pada kenyataannya orang yang dalam video tersebut adalah pelaku perusuh yang sudah kita amankan atas nama A alias Andri Bibir," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (25/5) dini hari.

Polisi menuturkan Andri Bibir saat kerusuhan pada 22 Mei 2019, menyuplai batu-batu besar untuk para demonstran yang hendak membuat suasana kacau. Andri juga membantu menyediakan air bilas untuk para demonstran yang terkena tembakan gas air mata dengan maksud agar kerusuhan berlanjut.

Polisi sendiri masih mencari pelaku penyebar hoax ini. Polisi juga sekaligus mengingatkan agar masyarakat jangan sembarangan menyebar berita yang belum diketahui kebenarannya karena dapat terjerat kasus hukum.

"Saya tegaskan berita Saudara Harun hoax. Polisi tidak berhenti di sini, barang siapa yang memviralkan atau transmisi konten, baik bersifat foto, video, dan narasi tidak sesuai kenyataan atau fakta dapat kategorikan berita hoax. Polri akan mendalami mencoba mengungkap menyebarkan akun konten tersebut. Ini berbahaya kalau konten menyebarkan hoax masyarakat pengguna medsos akan terpengaruh," ungkap Brigjen Dedi.

Let's block ads! (Why?)


https://news.detik.com/berita/d-4565986/cuitan-bikin-onar-mustofa-nahra-berujung-status-tersangka

2019-05-26 15:50:21Z
52781630760184

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Cuitan Bikin Onar' Mustofa Nahra Berujung Status Tersangka - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.