"Kami baru tiba di rumah itu sekitar pukul 02.00 WIB. Bapak baru istirahat sebentar, kemudian setelah itu tidak lama bel rumah itu dibel terus, terus-terusan. Saya udah pakai baju tidur, akhirnya Bapak yang keluar. Ternyata sudah banyak orang di depan, sudah ada Pak RT juga di situ," ujar Cathy di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (26/5/2019).
Menurut Cathy, awalnya dirinya tak sadar jika yang datang adalah polisi, karena mengenakan pakaian sipil. Setelahnya, polisi menyerahkan surat penangkapan atas nama Mustofa.
Cathy menjelaskan setelah itu Mustofa dibawa ke Mabes Polri untuk diperiksa. Dirinya memaksa untuk ikut karena harus memantau kondisi suaminya yang sedang sakit.
"Saya ikut ke sini namun pada pukul 07.30 WIB saya disuruh pulang. Setelah itu saya tidak tahu apa yang terjadi. Kemudian saya kontak beberapa teman, kontak ke BPN juga, kemudian pada akhirnya yang respon terlebih dahulu Pak Djudju, yang sekarang mendampingi. Infonya dari BPN juga akan melakukan pendampingan," tutur Cathy.
Foto: Istri Mustofa Nahra, Cathy Ahadianti (Azizah/detikcom) |
Pihak BPN yang diwakili oleh koordinator juru bicaranya, Dahnil Anzar Simanjuntak, juga telah berkomunikasi dengan Cathy. Menurut Cathy, BPN akan memberikan bantuan hukum namun belum diketahui siapa pengacara yang akan mendampingi suaminya itu.
"Sudah ada Mas Dahnil yang komunikasi dengan saya. Terkait bantuan hukum. Jadi sementara infonya itu bahwa dari BPN akan memberikan bantuan hukum. Saya belum tahu (siapa pengacaranya), karena saya baru tiba di sini," ucap Cathy.
"Nanti saya mesti update lagi dengan Pak Djudju karena saya minta semua koordinasi dengan Pak Djudju, karena kan kebetulan yang pertama kali datang Pak Djudju, begitu. Biar bisa satu pintu, biar nggak dobel-dobel," imbuhnya.
Sebelumnya, Mustofa Nahra ditangkap hari ini di rumahnya. Mustofa ditangkap lantaran diduga menyebarkan kabar bohong melalui Twitter terkait posting-an hoax kerusuhan 22 Mei kemarin dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mustofa dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(azr/imk)
https://news.detik.com/berita/d-4565893/istri-cerita-detik-detik-mustofa-nahrawardaya-diciduk-polisi
2019-05-26 13:53:00Z
52781630760184
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Istri Cerita Detik-detik Mustofa Nahrawardaya Diciduk Polisi - detikNews"
Post a Comment