Search

Jubir MK: Siapa yang Menyebut Ada Kecurangan, maka Wajib Membuktikan - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, ukuran diterima atau ditolaknya gugatan pemilu ditentukan oleh pemohon gugatan itu sendiri.

Hal ini disampaikan Fajar ketika ditanya mengenai langkah yang harus dilakukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno jika ingin memenangkan gugatan.

Adapun, Prabowo-Sandiaga berencana untuk mengugat hasil pilpres ke MK.

"Ini bukan hanya untuk tim Prabowo. Semua permohonan itu yang pasti kan dalilnya begini. Kalau di persidangan terutama di MK, siapa yang mendalilkan maka dia wajib membuktikan. Bukan orang lain yang membuktikan, tapi dia sendiri," ujar Fajar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (23/5/2019).

Baca juga: Bawaslu Apresiasi Langkah Prabowo-Sandiaga ke MK

Untuk membuktikan itu, harus ada alat bukti yang kuat.

Jika ada peserta pemilu yang merasa dicuri suaranya, harus bisa membuktikan berapa banyak suaranya yang hilang.

Gugatan biasanya sulit diterima jika tuduhan kecurangan hanya berupa klaim saja tanpa alat bukti.

"Oleh karena itu yang perlu dipersiapkan, bukan hanya Prabowo-Sandi, tapi semua pemohon, itu dalil permohonan harus didukung dengan bukti yang kuat. Jangan asal klaim, jangan asal asumsi semata, tetapi disertai dengan bukti," ujar Fajar.

Adapun, alat bukti yang kuat bisa berupa banyak hal. MK juga akan melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti yang dibawa pemohon.

Bukti bisa berupa formulir C1, foto, video, rekaman suara, hingga saksi-saksi.

Baca juga: Sempat Mengaku Merasa Berdosa soal Putusan Pemilu Serentak, Ini Penjelasan Ketua MK

Saat ini, MK masih membuka pendaftaran gugatan sengketa hasil pemilu 2019. Pendaftaran untuk gugatan sengketa pilpres dibuka sampai 24 Mei pukul 24.00 WIB sedangkan pileg sampai 01.46 WIB.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berencana mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke MK pada Kamis ini.

Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan berkas-berkas sebagai syarat mengajukan gugatan.

Tim kuasa hukum yang akan mendaftarkan gugatan terdiri dari empat orang. Keempat orang tersebut adalah Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin dan Rikrik Rizkian.

Let's block ads! (Why?)


https://nasional.kompas.com/read/2019/05/23/12153311/jubir-mk-siapa-yang-menyebut-ada-kecurangan-maka-wajib-membuktikan

2019-05-23 05:15:00Z
52781625531619

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Jubir MK: Siapa yang Menyebut Ada Kecurangan, maka Wajib Membuktikan - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.