Search

Koordinator Relawan IT BPN Ditangkap Terkait Twit Hoaks - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegiat media sosial sekaligus Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, masih dalam pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Mustofa sebelumnya ditangkap tim penyidik pada Minggu (26/5/2019), karena diduga melontarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau menyebarkan hoaks melalui Twitter.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul menuturkan penangkapan tersebut terkait twit Mustofa soal video viral sekelompok anggota Brimob mengeroyok warga di depan Masjid Al Huda Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).

Baca juga: Pria dalam Video Viral Dipukuli Polisi Bukan Harun Rasyid...

Rickynaldo mengatakan bahwa twit Mustofa tidak sesuai fakta.

"Cuitannya diputarbalikkan," ungkap Rickynaldo ketika dihubungi Kompas.com, Minggu.

Dalam cuitannya, Mustofa mengatakan bahwa korban yang dipukuli bernama Harun (15). Ia menyebutkan bahwa Harun dipukuli hingga meninggal dunia.

Berikut cuitan Mustofa seperti dikutip dari akun Twitter-nya yang bernama @AkunTofa:

"Innalillahi-wainnailaihi-raajiuun. Sy dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat Syahid hari ini. Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yg terbaik disisi Allah SWT, Amiiiin YRA".

Namun, informasi mengenai korban berbeda dengan keterangan polisi. Menurut polisi, pria yang dipukuli dalam video itu adalah Andri Bibir. Polisi menangkapnya karena diduga terlibat sebagai salah satu perusuh dan provokator dalam aksi di depan Bawaslu.

Baca juga: Koordinator Relawan IT BPN Mustofa Nahrawardaya Ditangkap Polisi

Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/ 2019/Dittipidsiber, Mustofa dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Let's block ads! (Why?)


https://nasional.kompas.com/read/2019/05/26/13281311/koordinator-relawan-it-bpn-ditangkap-terkait-twit-hoaks

2019-05-26 06:28:00Z
52781630760184

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Koordinator Relawan IT BPN Ditangkap Terkait Twit Hoaks - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.