
"(Penetapan) Tersangka itu sesuai dengan aturan, ada bukti permulaan seperti keterangan saksi, empat keterangan ahli, petunjuk dan barang bukti yang disampaikan seperti video dan pemberitaan-pemberitaan di media online," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Sebanyak enam orang saksi-saksi juga sudah diperiksa dalam kasus tersebut. Argo menyebut bukti-bukti berupa video hingga berita-berita di media massa sudah cukup untuk meningkatkan status Eggi menjadi tersangka.
Untuk proses selanjutnya, Eggi Sudjana kembali diundang untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada hari Senin (13/5) mendatang. Jika ada penetapan status tersangka Eggi dirasa janggal, maka Eggi berhak mengutarakan kejanggalannya pada pemeriksaan lanjutannya.
"Kalau keberatan ada aturan mekanismenya, silakan," tegas Argo.
Polisi menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
(sam/dnu)
https://news.detik.com/berita/d-4543401/polisi-jelaskan-proses-penetapan-tersangka-eggi-sudjana-di-kasus-makar
2019-05-09 14:33:20Z
52781599385686
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Jelaskan Proses Penetapan Tersangka Eggi Sudjana di Kasus Makar - detikNews"
Post a Comment