Berdasarkan berkas permohonan yang didapat detikcom, Minggu (26/5/2019), Tim Hukum Prabowo-Sandi mencoba membuktikan dalil Pilpres 2019 merupakan pemilu yang dilakukan penuh kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Mereka mengukurnya lewat penyalahgunaan APBN, ketidaknetralan aparat, penyalahgunaan birokrasi, pembatasan media, serta diskriminasi perlakukan dan penyalahgunaan penegakan hukum.
Sejumlah link berita mereka sertakan, di antaranya Bukti P-12: bukti link berita 26 Maret 2019 dengan judul 'Polisi Diduga Mendata Kekuatan Dukungan Capres hingga ke Desa, Bukti P-31: bukti link berita 7 Januari 2019 dengan judul 'Pose Dua Jadi di Acara Gerindra, Anies Terancam 3 Tahun Penjara' dan lainnya.
Meski demikian, seperti dijelaskan di atas, bukti gugatan Prabowo-Sandiaga bukan sekadar link berita. Bambang Widjojanto, yang mengetuai Tim Hukum Prabowo-Sandi, memberikan penjelasan.
https://news.detik.com/berita/d-4567300/bukti-gugatan-prabowo-sandiaga-bukan-sekadar-link-berita
2019-05-27 13:46:49Z
52781634651862
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bukti Gugatan Prabowo-Sandiaga Bukan Sekadar Link Berita - detikNews"
Post a Comment