Search

Polisi Kirim SPDP Kasus Makar Eggi Sudjana ke Kejati, Prabowo sebagai Terlapor - detikNews

Jakarta - Prabowo Subianto dipolisikan dengan tuduhan turut melakukan makar bersama Eggi Sudjana. Prabowo menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan tersangka Eggi, namun statusnya sebagai terlapor.

Surat pelaporan Prabowo ini tercatat dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim, tanggal 19 April 2019. Nama pelapor adalah DR Supriyanto S.H, MH, M, Kn.

"Diberitahukan bahwa pada tanggal 17 Mei 2019 telah dimulai penyidikan yang diduga perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan/atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan atau yang tidak lengkap, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, diketahui terjadi pada tanggal 17 April 2019 di Jl Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan/atau tempat lainnya dengan tersangka DR H Eggi Sudjana, yang diduga dilakukan secara bersama-sama dengan terlapor lainnya," demikian isi surat SPDP yang diterima detikcom, Selasa (21/5/2019). Prabowo dicantumkan sebagai terlapor.


Dimintai konfirmasi terpisah, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad membenarkan bahwa Prabowo dilaporkan atas tuduhan makar. Sementara SPDP terhadap Eggi yang memuat nama Prabowo sebagai terlapor itu diterima di Hambalang, Bogor, dini hari tadi.

"Jam 2 dikirim ke Hambalang," kata Dasco kepada detikcom.

Dasco menegaskan Prabowo bukanlah tersangka kasus makar. Dia mengatakan surat SPDP itu untuk Eggi Sudjana.

"Tidak benar telah terbit SPDP terhadap Pak Prabowo terkait kasus makar. Yang ada adalah SPDP terhadap Pak Eggy Sudjana. Pak Prabowo memang turut dijadikan terlapor oleh pelapor, tapi status Pak Prabowo bukan tersangka bahkan juga bukan saksi. Tidak ada setitik fakta pun yang bisa mengaitkan Pak Prabowo dengan tuduhan makar. Sebagaimana kita tahu bahwa Pak Prabowo senantiasa berjuang dalam koridor hukum dan konstitusi," kata Dasco.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono yang ditanya soal SPDP dengan nama Prabowo sebagai terlapor itu menjawab normatif.

"SPDP itu kan pemberitahuan ke Kejati bahwa kita sedang melakukan penyidikan adanya peristiwa pidana, kegiatan itu. Kan begitu," kata Argo.

Ditolak Jenguk Eggi-Lieus, Prabowo Pertanyakan Penahanan Keduanya:


(idn/tor)

Let's block ads! (Why?)


https://news.detik.com/berita/d-4557986/polisi-kirim-spdp-kasus-makar-eggi-sudjana-ke-kejati-prabowo-sebagai-terlapor

2019-05-21 01:32:04Z
52781622671387

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Polisi Kirim SPDP Kasus Makar Eggi Sudjana ke Kejati, Prabowo sebagai Terlapor - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.