Search

Catat, Ini Pegawai yang Berhak Dapat THR - detikFinance

Jakarta - Hari raya lebaran sebentar lagi, sudah pasti Tunjangan Hari Raya (THR) pun menjadi hal yang paling ditunggu. Terlebih lagi untuk menghadapi kebutuhan di hari raya.

Semua pekerja pasti menunggu hal ini, mulai dari pegawai negeri sipil hingga karyawan swasta. Lalu, siapa saja yang berhak dapat THR? Selain itu apabila THR tidak diberikan apa yang bisa dilakukan para pekerja?

Simak ulasan lengkapnya pada berita yang dirangkum detikFinance, klik halaman berikutnya. (dna/dna)

Let's block ads! (Why?)


https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4546637/catat-ini-pegawai-yang-berhak-dapat-thr

2019-05-12 21:13:42Z
52781605647964

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Catat, Ini Pegawai yang Berhak Dapat THR - detikFinance"

Post a Comment

Powered by Blogger.