Search

Kronologi OTT Hakim PN Balikpapan yang Diduga Terima Suap Bebaskan Terdakwa - detikNews

Jakarta - KPK menetapkan Kayat (KYT), hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk membebaskan terdakwa kasus pemalsuan surat, Sudarman. Kayat ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

KPK menjelaskan ada lima orang yang ditangkap dalam OTT ini. Setelah dilakukan pemeriksaan, 3 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka yaitu Hakim Kayat sebagai penerima suap, dan Sudarman serta pengacara Jhonson Siburian (JHS) sebagai penerima.

"Tim KPK mendapatkan informasi akan ada penyerahan uang dari JHS, advokat ke KYT, Hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan. Diduga penyerahan uang tersebut untuk membebaskan terdakwa dari perkara pidana dengan dakwaan penipuan yang disidang di Pengadilan Negeri Balikpapan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5/2019).


Berikut kronologi OTT Hakim Kayat:

1. Tim KPK mendapatkan informasi akan ada penyerahan uang dari JHS, Advokat ke KYT, Hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan.

2. Diduga penyerahan uang tersebut untuk membebaskan terdakwa dari perkara pidana dengan Dakwaan Penipuan yang disidang di Pengadilan Negeri Balikpapan.

3. Sekitar pukul 17.00 WITA Jumat, 3 Mei 2019 di halaman parkir depan PN Balikpapan, staf Jhonson berinisial RIS terlihat berjalan ke arah mobil KYT yang diparkir di depan PN Balikpapan. RIS membawa sebuah kantong kresek plastik hitam (dua lapis) berisikan uang Rp 100 juta.

4. Saat RIS sampai di mobil berwarna silver yang diduga merupakan mobil KYT dan ingin meletakkan uang tersebut, mobil dalam keadaan terkunci. Kemudian RIS menghubungi KYT agar membuka kunci mobil.

5. KYT diduga membuka kunci mobil dari kejauhan menggunakan remote control. Setelah mobil terbuka, Jhonson mendatangi RIS dan meletakkan uang dalam plastik kresek tersebut di kursi mobil silver, dan kemudian satu lapis kresek hitam lainnya digunakan untuk membawa botol minuman bekas sambil berjalan menjauhi mobil tersebut. Diduga hal ini dilakukan agar seolah-olah tetap terlihat membawa kantong kresek hitam meskipun uang telah ditinggalkan di mobil KYT.

6. Tidak lama berselang, setelah RIS dan Jhonson pergi, Kayat datang ke mobil silver tersebut kemudian tim segera mengamankan Kayat dan barang bukti uang Rp100 juta di dalam tas kresek hitam yang ada di rnobil tersebut serta uang Rp 28,5 juta yang ada di tas Kayat. Tim lain juga mengamankan Jhonson dan RIS yang masih berada di lingkungan PN Balikpapan;.

7. Tiga orang tersebut kemudian dibawa ke Kantor Kepolisian Daerah Kalimantan Timur.

8. Kemudian tim membawa Jhonson ke kantornya di daerah Jalan Syarifudin Yoes dan mengamankan uang Rp 99 juta dalam bentuk Rp 100 ribuan. Diduga uang ini merupakan bagian uang yang diberikan SDM untuk mengurus perkara pidana di PN Balikpapan.

Tonton juga video Bowo Mau Ubah BAP Terkait Mendag, KPK: Masih Ada Bukti Lain:

[Gambas:Video 20detik]


(idh/hri)

Let's block ads! (Why?)


https://news.detik.com/berita/d-4536071/kronologi-ott-hakim-pn-balikpapan-yang-diduga-terima-suap-bebaskan-terdakwa

2019-05-04 11:29:44Z
52781590030741

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kronologi OTT Hakim PN Balikpapan yang Diduga Terima Suap Bebaskan Terdakwa - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.